JAKARTA, KAMIS - Bandara Soekarno-Hatta mulai memberlakukan pemeriksaan laptop penumpang yang menggunakan software tidak berlisensi. Menurut Kepala Divisi Sistem Informasi Bandara Soekarno-Hatta Bambang Ciptadi, pemeriksaan software tersebut sebenarnya juga sudah diberlakukan di semua instansi, termasuk bandara internasional.
"Kami memang memberlakukan ini mengingat banyak software tak berlisensi yang diduplikasi di Indonesia. Seperti kita tahu, penduplikasian seperti itu menjadi lazim di negara ini," ujar Bambang kepada Kompas.com, Kamis (5/6).
Mengenai kabar soal pemeriksaan laptop salah seorang penumpang yang menggunakan software tidak berlisensi, Kamis (29/5), yang disidang di tempat dan dikenai denda Rp 9.500.000, Bambang belum memberikan konfirmasi mengenai kejadian tersebut.(C6-08)
© 2008 Kompas Gramedia. All rights reserved.
Kamis, 05-06-2008 | 00:46:16 | |
JAKARTA, TRIBUN - Peringatan bagi para penumpang pesawat terbang yang akan bepergian dari dan ke Jakarta membawa komputer jinjing atau laptop. Jangan sekali-kali membawa laptop dengan software ilegal, karena aparat siap melakukan razia. Seorang sumber PersdaNetwork di Jakarta, Rabu (4/6) mengatakan, hari Kamis (29/5) lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dilakukan pemeriksaan calon penumpang yang membawa komputer. "Kepada mereka yang komputernya terinstalasi software tidak berlisensi, dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000 per komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus di polres yang telah ditentukan," ujarnya. Menurut informasi, pemeriksaan komputer ini sudah dilakukan selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)di bandara, cafe-cafe dan tempat umum lainnya. Kepala Administratur Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Herry Bhakti membantah razia laptop tersebut dilakukan pihak bandara. Menurutnya, selama ini Bandara memang sering memeriksa laptop milik penumpang, akan tetapi hal ini tidak ada kaitannya dengan keluar masuknya laptop ilegal. Dikatakan, pemeriksaan laptop hanya terkait dengan keamanan bandara. Misalnya terkait dengan aksi terorisme di bandara dan pesawat. "Kita hanya memeriksa apakah laptop itu mengandung bahan peledak atau bisa menjadi pemicu ledakan, bukan legal tidaknya produsen laptop tersebut," kata Herry. Herry memastikan tidak ada pemeriksaan laptop di dalam terminal bandara oleh pihak lain. Hal ini karena pihaknya tidak melakukannya dan kalaupun ada pihak lain y! ang bekerja sama pasti diketahuinya. Menurutnya yang berwenang melakukan razia laptop ilegal adalah pihak kantor HAKI. Herry memperkirakan kemungkinan razia tersebut dilakukan oleh pihak HAKI dengan kepolisian setempat. Akan tetapi razia tidak dilakukan di dalam terminal bandara saat penumpang akan keluar masuk. "Kalau razianya dilakukan di luar terminal, pada saat penumpang mau masuk ya itu mungkin saja. Tetapi itu sama sekali tidak diketahui oleh pihak bandara," tegas Herry. (persda network/ewa)
[posted for blogger.com] |
|